Masih Ingat Eno Pariha? ( Korban Penusukan Gagang Cangkul Dikelaminnya ) Akhirnya Para Pelaku Pemerkosa Dapat Hukuman Mati

Loading...

Masih ingat dengan kasus Eno Farihah? Gadis yang meninggal dibunuh secara sadis dengan cara memasukan cangkul di alat vitalnya? Kini kasus ini sudah hampir memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah tersebut.


Dikutip Tempo.co, (9/2), dua terdakwa yang dimaksud adalah Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Hapriadi. Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar membacakan putusan tersebut sama dengan tuntunan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim menilai bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.

Jaksa menjelaskan pertimbangan yang memberatkan terdakwa sehingga dihukum mati adalah karena perbuatan sadis dan keji yang dilakukan Rahmat dan Imam. Hal ini meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban.

Bahkan terdakwa juga sempat tidak mengakui perbuatan dan tidak terlihat ada penyesalan sama sekali. Inilah yang membuat jaksa tidak melihat hal yang meringankan dalam diri terdakwa.

Ibu Eno Farihah tiba-tiba menangis histeris.

Pekikan tangis nampak menggelegar dalam sidang kasus pembunuhan Eno Farihah ini. Mahfudoh, sang ibunda Eno tak kuasa menahan pilu dalam hatinya saat hakim ketua membacakan dakwaan di ruang sidang.

Mahfudoh juga meneriakan pelaku harus dihukum mati. Dia tidak ikhlas dan tidak rela jika pembunuhnya hanya dihukum seumur hidup. Mahfudoh juga terus memekikan nama sang anak di ruang sidang.

Putusan hakim melegakan pihak keluarga Eno.

Kendati ibu dan kerabat Eno Fahirah menangis di ruang sidang, kedua terdakwa nampak terlihat tenang. Keduanya hanya bisa pasrah dengan hukuman mati yang sudah didepan mata.

Ayah Eno, Arif Fikri merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa karena sesuai dengan yang diinginkan pihak keluarga.

Kini putusan sudah dikeluarkan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, tinggal menunggu hak terdakwa untuk mengajukan banding. (Idntimes)

Loading...
close
Loading...