Tahu Rizieq Ada di Arab, Kenapa Polisi Sebar Foto DPO di Polsek? Pertanyaan Netizen Akhirnya Terjawab

Loading...

Menyusul penetapan status tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, petugas Polda Metro Jaya menyebar foto daftar pencarian orang (DPO).

Petugas menyebar foto Rizieq Shihab di seluruh kepolisian resor dan kepolisian sektor.

"Sudah disebar ke seluruh polres," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Foto-foto DPO yang tersebar di Polsek itupun dengan cepat tersebar di media sosial.

Banyak netizen yang mempertanyakan maksud pihak kepolisian menyebarkan foto DPO Rizieq Shihab hingga ke seluruh polsek di Jakarta.



Hal itu dikarenakan, dari kabar yang mereka terima hingga kini Imam Besar FPI itu sedang berada di Arab Saudi.

Alhasil, banyak yang menilai langkah pihak kepolisian adalah hal yang sia-sia.

Ada juga yang menduga pihak kepolisian sengaja mempermalukan Habib Rizieq.

@iphankevav Sdh tau di Arab tapi mau nyebarkan,, bilang jha mau mempermalukan HRS pakai aturan lagi.. Gagal paham gua.

@sriwido21209788 Ha ha dikiranya arabsaudi itu masih wilayah kecamatan kali ya

@KopOnly Aneh. Jelas-jelas #HRS lg di Mekkah. Buang-buang duit aja.

@doelbar gunanya nyebar fto trus apaaaa...mestinya nyebarinnya di saudi ya..

Namun pertanyaan itu akhirnya terjawab.

Penyebaran foto DPO itu tak lain adalah upaya menjalankan standart operasional prosedur (SOP) yang harus dipenuhi pihak kepolisian.

Hal itu turut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.


"Sudah kita sebar ke Polres-Polres ya, dari Polres sampai ke Polsek juga. Namanya SOP ya sudah kita lakukan semuanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).

Menurutnya, ketika seseorang tersangka telah dimasukkan dalam daftar DPO maka secara otomatis keberadaannya akan dicari oleh polisi.

Kapolda Metro Jaya: Rizieq Shihab Harus Hadapi Proses Hukum, Pulanglah

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengimbau agar tersangka kasus dugaan pornografi Rizieq Shihab kembali ke tanah air.

Rizieq masih berada di Arab Saudi. Sampai saat ini, belum ada informasi mengenai waktu kepulangan Pemimpin Front Pembela Islam tersebut.

Padahal, ia harus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya.

"Kami berharap, yang bersangkutan pulang untuk mempertanggungjawabkan proses hukumnya," ujar Iriawan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2017).

Rizieq telah dijadikan tersangka kasus dugaan pornografi.


Ia diduga melakukan chat atau percakapan melalui WhatsApp dengan unsur pornografi.

Polisi telah memiliki dua alat bukti, yakni adanya transmisi berkonten pornografi di ponsel diduga milik Rizieq, serta keterangan-keterangan dari saksi ahli.

Pun bila Rizieq mengelak, ucap Iriawan, bisa melalui proses hukum.

Misal, praperadilan atau saat persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi.

"Sebenarnya gampang. Pulang, hadapi, sudah itu saja. Itu saja selesai, tak usah yang lain-lain. Menurut saya itu yang terbaik," ujar Iriawan.

Iriawan menegaskan, proses hukum tak bisa diintervensi. Bahkan, dengan pengerahan massa sekali pun.

Termasuk, dengan rencana simpatisan Rizieq akan membuat aktivitas di Bandara lumpuh, begitu Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi.

"Karena alasan apapun mau mengerahkan massa, mau preasure, hukum itu ada. Proses harus dihadapi. Nanti urusan salah atau enggak, itu bukan urusan polisi. Nanti kejaksaan yang meneliti," kata Iriawan.


"Kalau kejaksaan bilang lengkap, P21, disidangkan, ya silahkan diuji di persidangan gitu, apakah pengacaranya, beliau menyampaikan dengan saksi - saksinya," ucap Iriawan.

Rizieq diduga terlibat dalam kasus percakapan mesum dengan orang yang diduga Firza Husein.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp diduga berkonten pornografi dengan Firza.

Wanita ini Memaki Cowoknya karena bekerja sebagai driver ojek online. Simak Ini Bikin Nyesek!


Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(Tribunnews)

Loading...
close
Loading...