RA Pelaku pem8unuhan Terhadap Eno (Korban Penusukan Gagang Cangkul Di K3laminnya) Menolak Di Hukum 10 Tahun, Ini Jawaban Tegas Majelis Hakim

Loading...

Mata Tasbih - Tersangka kasus pembunuhan Eno Parihah yitu Rahmat Alim atau RA yang berumur 15 tahun telah dijatuhi vonis 10 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim PN kelas I A Tanggerang pada Kamis, 16 Juni. Majelis hakim juga memberikan penilaian bahwa RA ikut terlibat dalam kasus pembunuhan karyawati pabrik tersebut.

Majelis Hakim RA Suhardi menjatuhkan vonis 10 tahun pada tersangka. Ia juga menyebutkan bahwa tersangka telah terbukti melakukan pelanggaran pasal 340 ayat 1 tentang system peradilan anak. Vonis yang dijatuhkan kepada tersangka pembunuh Eno Parihah sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut RA dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.

Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan telah merekomendasikan kepada majelis hakim agar tersangka pembunuh Eno Parihah dapat menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Tetapi majeis hakim dengan tegas menolak rekomendasi itu untuk pengganti hukuman tersangka RA.

Rekomendasi tersebut ditolak oleh majelis hakim karena dikhawatirkan RA akan memberi dampak buruk bagi lingkungan sekitar LPKA. Dan majelis lebih memilih menjatuhkan hukuman kurungan penjara di dalam lembaga pemasyarakatan anak.


Majelis hakim RA Suhardi juga membeberkan tentang bukti yang memberatkan tersangka pembunuh Eno Parihah adalah dirinya yang melakukan tindakan pembunuhann yang sadis dan tergolong berat. Pembunuhan terhadap Eno Parihah juga diluar prikemanusiaan kerena pembunuhan tersebut disertai dengan penyiksaan yang dilakukan oleh tersangka.

Keluarga korban Eno Parihah syok selama proses persidangan berlangsung, karena RA tetap tidak mau mengakui perbuatannya. Tersangka memberikan keterangan yang berganti-ganti dan merasa tidak menyesali perbuatannya. Dengan hal itu majelis hakim menilai tidak ada hal yang dapat meringankan.

Baca Juga: Ayah Eno: "Pemerk0sa Anak Saya Harus di Hukum Mati"

Setelah membacakan vonis, tersangka diberikan waktu untuk berunding dengan kuasa hukumnya dan memperolah keputusan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim tersebut. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanggerang yaitu M Ikbal menyatakan piker-pikir

Dalam persidanagan tersebut keluarga Eno Parihah tidak dapat menahan rasa sedih setiap dibacakan tentang jalannya pembunuhan yang dilakukan tersangka. Para keluarga korban juga berusaha mengajar tersangka saat dibawa keluar ruang sidang dengan kawalan kepolisian.[via: newsth.com]


Loading...
close
Loading...