Begini Cara Bayar Tilang Tanpa Menghadiri Sidang

Loading...

MataTasbih.Net - Polresta Bogor Kota berencana akan menerapkan aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang. Pihak polres akan melakukan sosialisasi ke masyarakat awal November nanti.

"Untuk penerapan akan dilakukan Desember awal," kata Kanit Turjawali Polresta Bogor Kota, Ipda Fajrian Rizky pada Radar Bogor (Jawa Pos Group) kemarin.

Menurutnya, dalam penindakan pelanggar lalu lintas, para pelanggar bisa menyelesaikan denda tilang tanpa perlu menghadiri sidang.

"Jadi kalau yang punya smartphone bisa lewat bangking melalui aplikasi e-Tilang. Tinggal bayar dendanya berapa dan ditransfer ke rekening yang nanti ditunjuk untuk pengumpulan denda tilang," lanjutnya.

Setelah itu, sambung dia, bukti transfer bisa langsung di serahkan kepada petugas untuk mengambil surat-surat kendaraan yang terkena tilang. "Pelanggar hanya menunjukan bukti tranfer dan bisa langsung mengambilnya," katanya.

Dirinya menambahkan, aplikasi e-Tilang ini sendiri nantinya akan terintegrasi ke seluruh Bank Nasional. Sekedar diketahui, Polisi akan meluncurkan aplikasi tilang elektronik alias e-Tilang untuk mencegah pungutan liar (pungli). Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat mengurus administrasi tilang.

Menurutnya, proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi M-Banking. Semisal, bila seseorang terkena tilang maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya dan langsung membayarnya.

"Jika sudah mengakui kesalahanya di situ tinggal diketik nomor tilangnya, maka akan muncul dendanya. Setelah muncul dendanya masyarakat bisa bayar, kalau yang punya mobile banking atau bisa langsung ke bayar ATM," katanya.

"Kalau sudah membayar maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Tidak ada lagi nitip uang ke polisi. Semua melalui bank dan masuk kas negara," urainya.

Dijelaskannnya, aplikasi ini juga memudahkan warga yang sedang berpergian keluar kota namun terkena tilang. Dengan adanya aplikasi ini, maka pelanggar tak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat. (jawaposgroup)

Loading...
close
Loading...