Loading...
Politisi Gerindra, Muhammad Syafi'i mengatakan, apabila pihak Kepolisian tidak segera memproses laporan masyarakat terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Kepolisian sama saja merindukan kerusuhan di Indonesia.
"Kita hari ini ingin melihat kredibilitas Polri. Di Bali ada org yg menyatakan jijik melihat pure, itu dihukum 1 tahun 4 bulan. Arswendo dia tidak menghina cuma buat ranking Nabi Muhammad di bawah siapa gitu, dia kena hukuman 4 tahun. Hari ini Ahok jelas menistakan Al-Quran, kalau Polri tidak ambil tindakan hukum, berarti Polri meng-endors munculnya keributan di Indonesia," tegas Syafi'i, Senin (17/10), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI ini, sebagai mitra dari Kepolisan, pihaknya akan segera memanggil Kapolri Tito Karnavian dalam rangka mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
"Itu jadwal udah ada, dan akan pasti kita lakukan. Tapi masak Polri harus dipanggil dulu, apa dia tidak mengerti tugasnya," tegas Syafi'i heran.
Syafi'i kembali menegaskan bahwa penistaan terhadap Al-Quran yang dilakukan oleh Ahok seharusnya segera ditindak oleh Polri. Karena apa yang dilakukan oleh Ahok jelas-jelas melanggar Undang-Undang.
"Itu sudah ada pasalnya. Ada di KUHP pasal 156a kalau tidak salah. Sudah jelas pelanggarannya kenapa tidak dilakukan. Berarti memang Polri merindukan kerusuhan, bahkan dia meng-endors kerusuhan dengan membiarkan kasus ini," pungkas Syafi'i. (suaranetizen)
Loading...