Ahmad Dhani Ditangkap Karena Terkait Dugaan Makar, Ini Cuitan Ahmad Dhani di Medsos

Loading...

Polisi akhirnya resmi menjemput 10 orang atas dugaan melakukan tindakan makar yakni Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Kivlain Zein, Sri Bintang Pamungkas, dan beberapa orang lainnya.

Salah satunya adalah musisi Ahmad Dhani yang di jemput di sebuah kamar di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat. Hal itu diketahui saat Ahmad Dhani mengunggah peristiwa penjemputannya itu melalui media sosial pribadinya.

"Malam ini di depan kamar di hotel Sari Pan Pasifik, orang mengaku dari Polda mencari saya. #ADP," tulis Dhani di akun medsosnya.

"Mau mendobrak kamar saya... #ADP," sambung Dhani.

Penyataan suami Mulan Jamella itu memang sesuai dengan pengacara Aldwin Rahadian yang merupakan kuasa hukum Rachmawati saat dihubungi sejumlah media, Jumat (2/12) pagi.

"Iya tadi di dalam ada Ahmad Dhani. Saya lihat di sini (Mako Brimob). Dhani dijemput saat dia sedang berada di hotel Sari Pan Pasific, diduga karena telah melanggar pasal 207 KUHP. Dan semua yang diamankan kini sudah ditangani oleh Krimum Polda Metro Jaya," tutur Aldwin Rahadian.

Penangkapan Ahmad Dhani dan sejumlah aktivis lainnya dibenarkan pihak Kepolisian. Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi sejumlah media, Jumat (2/12).

"Iya memang benar ada penangkapan terkait isu makar, saya sendiri belum mengecek lagi. Namun informasinya ada 10 orang yang diamankan dan tengah diperiksa di Mako Brimob Kepala Dua Depok," jelas Irjen Boy Rafli Amar.

Senada dengan Boy Rafli Amar, Kabid Penum Polri, Kombes Martinus Sitompul juga mengungkapkan alasan polisi menangkap para tokoh-tokoh tersebut.

"Ini bagian upaya kami mencegah menindaklanjuti laporan yang masuk, karena mereka dianggap melanggar KUHP. Mereka Ada beberapa panggilan tapi enggak diikutin, ya kita lakukan upaya hukum lain dengan melakukan penangkapan. Tapi jelasnya nanti kita sampaikan. Dan semua nya sekarang mereka telah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua," tegas Kombes Martinus Sitompul. (Beritasatu)

Loading...
close
Loading...