Joshua di Tuding Nistakan Agama, Begini Nasehat Nancep FPI...

Loading...

Matatasbih - Beberapa waktu lalu, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) melaporkan Joshua Suherman ke polisi atas dugaan telah melakukan penistaan agama. Kini, pihak Front Pembela Islam (FPI) merespons pelaporan tersebut. Organisasi kemasyarakatan yang dikomandoi oleh Habib Rizieq Shihab tersebut menyarankan agar komika yang pernah menjadi penyanyi cilik itu belajar dan mendalami Pancasila.

Seperti dilansir dari reportase JawaPos.com, Kamis (11/01/2018), Sekjen DPP FPI Novel Bamukmin menuturkan, perkataan yang dilontarkan dilontarkan Joshua dalam sebuah acara Stand Up Comedy tersebut merupakan gambaran buruk—betapa dunia komedian sepertinya sudah hilang kreativitas dan kehabisan bahan lelucon untuk berkelakar. Topik agama malah sengaja dibawa-bawa demi mendongkrak popularitas.

“Dunia komedian yang tanpa dibekali pengetahuan agama akan mudah mempermainkan agama,” tandas Novel saat dihubungi tim media, Jakarta, Rabu (10/01/2018).

Novel melanjutkan, sangat haram hukumnya dalam ajaran Islam untuk mempermainkan sebuah agama, apalagi pada kasus ini dijadikan bahan guyonan.

Ia menegaskan, dalam ajaran Islam, hukuman mati adalah ganjaran bagi penghina agama dan tidak ada tebusannya. Dalam hukum positif pun ada sanksi tegas yakni pasal 156a KUHP juga bisa masuk dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 11 tahun 2008 tentang ujaran kebencian di depan umum.

Itulah sebabnya Novel berharap agar para komika termasuk Joshua Suherman perlu ditatar ulang terkait Pancasila dan pemahaman UUD 1945.

“Agar mereka paham negara ini dibangun dengan kobaran semangat Ketuhanan Yang Maha Esa dan itu sangat harus kita jaga. Jangan pernah untuk mengolok-oloknya,” tegas Novel.

Sebelumnya, komika Joshua Suherman dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan adanya dugaan penistaan agama. Ini dikarenakan dalam sebuah acara, mantan pelantun lagu Diobok-obok tersebut telah melontarkan pernyataan yang melecehkan agama Islam.

Laporan Joshua tertera dalam LP/30/I/2018 Bareskrim tanggal 9 Januari 2018. Joshua diduga melakukan tindak pidana penistaan agama melalui media elektronik YouTube, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 Atas Perubahan UU no 11 Tahun 2008 Tentang ITE atau Pasal 156a KUHP.

Loading...
close
Loading...