Satu Dari Tiga Tersangka Pembunuh Eno Hari Selasa Mungkin Dibebaskan

Loading...

Mat Tasbih, Jakarta - Tiga tersangka pembunuh sadis terhado Eno yaitu RAL (16), RAF alias Arief (24) dan IH alias Imam (24) masih dalam pemberkasan perita acara oleh penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamus (19/5).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, tersangka RAL, yang masih pelajar kelas 3 SMP masih tergolong anak di bawah umur menurut UU Perlindungan Anak. Sehingga berkas perkaranya terpisah menjadi dua berkas.

“Satu berkas dengan tersangka RAL dan satu lagi untuk tersangka yang sudah dewasa, Arief dan Imam. Kami utamakan dibawah umur, karena masa penahanannya hanya tujuh hari dan diperpanjangan delapan hari. Sehingga penyidik harus mempercepatnya,” ujar Awi.

Jika nanti dalam kurun waktu 15 hari sejak ditahan, pada Selasa (17/5) belum selesai (pemberkasan), jelas Awi maka untuk sementara waktu tersangka dilepaskan dan diserahkan kepada orang tuanya.

“Kami fokuskan berkas itu segera dilengkapi agar segera diterima jaksa dan P21 (lengkap). Karena demi hukum, tersangkanya di bawah umur terbentur dengan UU Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Tiga pelaku pembunuhan sadis, Eno Farihah (19), seorang buruh pabrik di dalam mess karyawan PT Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis, Pergudangan 8, Kota Tangerang.(ilham)

www.poskotanews.com

Loading...
close
Loading...