Pesan Terakhir Eno, 'Teteh Lebaran Tidak Nabuh Beduk Lagi Mak'

Loading...

Mata Tasbih, Tangerang - Adik bungsu Eno Farihah, Azka, 4 tahun, masih sering menanyakan kepulangan kakak perempuannya yang telah meninggal karena dibunuh dan diperkosa secara brutal oleh tiga pelaku di mes wanita pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri, di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Dia bilang, 'Teteh Lebaran tidak nabuh beduk lagi, Mak'," kata Azka kepada ibunya, Mahfudoh, saat ditemui di sela-sela persidangan kasus pembunuhan itu, Jumat, 10 Juni 2016.

Mendengar ucapan Azka, Mahfudoh langsung bersedih karena teringat anak keempatnya itu. Eno memiliki tiga kakak dan tiga adik. Adiknya yang lain, Mesya, 11 tahun, juga kerap kangen kepada sang kakak. "Kalau kangen tetehnya, Mesya mendoakan, baca Yasin," ujar Mahfudoh.

Sebelum meninggal, setiap dua pekan sekali Eno pulang ke rumah orang tuanya di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. "Kalau pulang, dia suka minta dimasakin jengkol. Di rumah suka nonton film Korea," Mahfudoh mengenang.

Eno berencana mengajak ibunya pada Lebaran mendatang mengunjungi mes tempat dia tinggal di Kosambi. "Eno bilang, 'Mak, Lebaran ke mes ya, masakin ketupat'," tutur Mahfudoh menirukan ucapan anaknya.

Di mata keluarga, Eno merupakan anak yang baik. Sebenarnya dia bekerja untuk mendapatkan uang jajan. Bahkan Eno menabung untuk diberikan kepada adik-adiknya. Selama ini Eno juga tidak pernah bercerita memiliki pacar atau tidak. "Anaknya pendiam. Kalau bicara seperlunya," ucap Mahfudoh.

Masyita, Human Resources Development Manager PT Polyta Global Mandiri yang hadir pada persidangan tuntutan atas terdakwa RA menyebut Eno berkepribadian baik. "Dia bekerja sebagai operator bagian mesin," kata Masyita.

Baca Juga:

Simak Video Ngeri Terbunuhnya Enno Dengan Gagang Cangkul Yang Masuk Di K3lam1nya


Kerabat dan tetangga Eno dari Serang bahkan menyewa truk dan tiga minibus untuk pergi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka meminta agar RA dihukum mati. Namun Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut hukuman 10 tahun.[metro.tempo.co/matatasbih]


Loading...
close
Loading...