Loading...
Mata Tasbih - Warga Desa Medalsari, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sempat membakar rumah milik Abdul Mujim, pendiri aliran kepercayaan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama yang mengaku sebagai nabi.
Kapolsek Pangkalan Kompol Agus Wahyudin, di Karawang, Jumat, membenarkan adanya aksi pembakaran rumah Abdul Mujim yang dituduh menistakan agama, pada Kamis (04/08/2018).
Atas kejadian tersebut, pihaknya menurunkan sejumlah petugas dan mengamankan Mujim dan sejumlah pengikutnya ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Selanjutnya, polisi membawa Mujim dan pengikutnya itu ke Mapolres Karawang.
Aliran kepercayaan bernama Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama yang berlokasi di Kampung Waru, Desa Medalsari, Kecamatan Tegalwaru, Karawang, itu menjanjikan para pengikutnya bisa masuk surga hanya dengan membayar Rp2 juta kepadanya.
Selain memudahkan untuk masuk surga, para pengikuti padepokan ini juga memiliki syahadat sendiri. Mereka mengganti kata Muhammad dalam syahadat dengan kata Mujim, yang merupakan pemimpin aliran ini.
Salah seorang warga setempat, Asep (26), mengatakan, Mujim sebelumnya sempat diusir warga karena telah mengaku sebagai nabi pada tahun 2015.
Tapi beberapa bulan kemudian, Mujim kembali ke Desa Melalsari, dengan membawa pengikutnya.
Menurut Asep, dalam ajarannya Mujim menyebutkan kalau melakukan solat di rumahnya sama dengan melakukan shalat di Masjid Nabawi. Disebutkan pula, air zam-zam telah pindah ke sumur pribadinya.
“Warga merasa resah dengan adanya padepokan aliran sesat itu. Kemudian warga mengamuk dan akhirnya membakar rumah yang menjadi tempat ajaran sesat Mujim,” kata dia dikutip antaranews, Jumat (05/08/2016).
Tiket Surga 2 Juta
Sebelum ini, Kamis, 4 Agustus 2016, Satuan Reskrim Polres Karawang menerima laporan bahwa warga setempat membakar rumah Abdul Mujim di Kampung Waru, Desa Medalsari, Kecamatan Tegalwaru. Menurut Hairullah, warga merasa resah lantaran Abdul Mujim diduga menjual tiket surga seharga Rp 2 juta.
Warga Kampung Waru lalu melaporkan Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama menyebarkan ajaran sesat. Padepokan itu akhirnya dilaporkan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut pengakuan warga setempat, Asep Mustakim, 26 tahun, Mujim sebelumnya sempat diusir dari Desa Medalsari pada 2015.
Meski demikian, aparat menakui, pelaku belum terbukti secara hukum menistakan agama.
“Hingga kini belum ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Abdul Mujim, dugaan sementara warga hanya kalap dia kembali, kami terus lakukan penyelidikan,” ujar Hairullah di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Jumat, 5 Agustus 2016 dikutip laman Tempo.
Mujim diduga mengajarkan amalan sesat di Padepokan miliknya dimana mempercayai shalat di rumahnya memiliki nilai yang sama dengan melakukan shalat di Masjid Nabawi dan Madinah. Mujim juga menyatakan air zamzam telah pindah ke sumur pribadinya.* hidayatullah
Loading...