Ini Ungkapan MUI Yang Nancep Buat Ahok Soal Al-Maidah

Loading...

Perdebatan soal Ahok terus bergulir, seperti yang terjadi malam ini di ILC TvOne.
MUI kembali menerang fatwa yang telah dikeluarkannya tadi siang.

Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan:

1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

2. Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.

3. Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.

5. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Dan dalam dialog yang di pandu oleh bung karni Ilyas, MUI tambahkan, ” Harus Ahok dihukum mati, dipotong kaki dan tangannya atau di usir dari Indonesia. ” .

Lihat Videonya:


Atas pernyataan tersebut MUI telah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:

1. Alquran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.

2. Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

4. Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, “hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.”

5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin “adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.”

Berdasarkan hal di atas, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Alquran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum._*

Lihat Video Lengkapnya:


Loading...
close
Loading...