Mayat Dikubur di Ruang Tamu, Gemparkan Sidoarjo

Loading...
Masyarakat Sidoarjo gempar setelah mengetahui kabar adanya seorang warga yang jenazahnya dimakamkan di dalam rumah. Adalah Budi (43 tahun), warga Dusun Jedong Pandaian RT 06 RW 02, Desa Jati Alun-alun, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, yang jenazahnya dikuburkan di ruang tamu rumah sejak Senin 12 September 2016.


Diketahui, Budi meninggal di rumah sakit lantaran penyakit yang dideritanya. Pihak keluarga memakamkan almarhum dengan cara yang tak lazim itu lantaran Budi pernah berwasiat kepada sang istri, Ida (42 tahun) agar jenazahnya dimakamkan di dalam rumah.

" Almarhum berwasiat kepada ahli warisnya kalau beliaunya meninggal dimakamkan di dalam rumah. Setelah itu saya berkoordinasi dengan warga radius beberapa meter nggak ada yang keberatan," ujar Ansori, Kepala Desa Jati Alun-alun.

Ketakutan Warga

Melihat gempar dan resahnya warga saat ini, Ansori pun mengaku bingung. Pasalnya, menurut dia, sebelumnya warga sudah dibuatkan surat pernyataan bersama. " Saya juga sempat berkoordinasi sama Pak Kiai-nya dan warga tidak keberatan. Maka saya memberanikan diri memakamkan di dalam rumah," lanjutnya menerangkan.

Sementara itu, Abdul Rozak (55 tahun), warga setempat mengaku takut dengan keberadaan makam itu. Terkait surat pernyataan yang diberikan oleh perangkat desa, dia mengaku tidak memahami isinya. " Waktu pulang kerja, tiba-tiba saya disuruh tanda tangan gitu aja," kata Abdul Rozak.

Khawatir Musyrik

Keresahan yang sama juga dirasakan Abdurrohim (53 tahun), tetangga yang tidak jauh rumahnya dengan almarhum Budi. Dia khawatir makam di dalam rumah itu bakal mengundang kemusyrikan. Abdurrohim berharap makam tersebut bisa segera dipindahkan ke pemakaman umum desa setempat.
Menanggapi kasus ini, Kapolsek Prambon, AKP Satuji saat di lokasi menyatakan pihaknya akan mengevaluasi ulang keberadaan makam ini karena banyaknya warga yang resah. " Akan kita tinjau kembali dan akan kita musyawarahkan dengan tokoh-tokoh agama terkait warga yang resah," katanya. [sidoarjoterkini]

Loading...
close
Loading...