Loading...
Pemeriksaan Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah dijadikan tersangka kasus penodaan agama sesuai pasal 156a KUHP yang berlangsung selama 8,5 jam di Mabes Polri Selasa (22/11) sementara dianggap cukup.
"(Pemeriksaan Ahok sebagai tersangka cukup) tapi kalau kita perlu keterangan lagi akan dipanggil. Besok kita akan periksa Habib Rizieq di Bareskrim di Gedung KKP (pukul 07.00)," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri.
Rizieq diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi ahli oleh pelapor. Menurut Agus, selain Rizieq, kini pihaknya juga akan memeriksa tujuh saksi ahli dan empat saksi biasa yang diajukan Ahok.
"Secepatnya kita periksa saksi-saksi itu. Target tetap Insya Allah (berkas) minggu depan dilimpahkan. Tadi kita konfirmasi (Ahok) lagi berdasarkan hasil gelar kemarin," tambahnya.
Soal jumlah saksi yang diajukan Ahok ini terdapat perbedaan. Pengacara Ahok, Sirra Prayuna, menyebut ada 7 saksi fakta yang diajukan pihaknya.
"Jadi hari ini memang kami telah mengajukan kembali beberapa saksi yang akan diperiksa untuk memenuhi pemberkasan terkait proses penyidikan hari ini. Karena saksi yang kemarin dimintai keterangan itu tidak dalam pro justisia," ungkapnya.
Minggu ini pihaknya harus mengajukan surat secara resmi . Dan mudah-mudahan akhir minggu ini saksi dari pihak Ahok itu sudah bisa diperiksa semuanya.
"Saya kira mengulang melihat alur peristiwa 27 September. Saya kira itu sesungguhnya menyempurnakan keterangan-keterangan yang sebelumnya sudah disampaikan pada penyelidikan," lanjutnya.
Seperti diberitakan pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 dan digelar di Div Propam Polri itu selesai pukul 17.30. Namun Ahok dan rombongan baru keluar pukul 17.45.
Sama seperti saat masuk, saat keluar Ahok juga tak berkomentar.
Ada sekitar 27 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Ahok. (Beritasatu)
Loading...