Di Israel, Mengumandangkan Adzan Subuh Dengan Pengeras Suara Dikenai Denda

Loading...

Sejumlah sumber media Ibrani mengatakan, pemerintah daerah Lud Israel, wilayah Palestina jajahan 48 menerapkan denda bagi muadizn Palestina yang mengumandangkan adzan Subuh melalui pengeras suara. Inilah penerapan undang-undang pelarangan adzan bagi warga Palestina, walau belum mendapatkan persetujuan.

Dalam situsnya koran Haaretz, Senin (21/11/2016) dikutip PIC, pemerintahan daerh Lud menerapkan denda 750 shekel atau 197 dollar bagi pelantun adzan Subuh melalui pengeras suara. Denda ini ditetapkan hari Kamis kemarin terhadap Syaikh Mahmud Alfar dari Shaner, Kota Lud, setelah ia melantunkan adzan Subuh.

Pemerintah Lud menjalankan keputusanya tersebut berdasarkan UU larangan bising yang telah ditetapkan beberapa tahun sebelumnya oleh dewan Knesset.

Penerapan denda ini sebagai uji coba bagi rancangan undang-undang pelarangan adzan yang baru yang mendapat penolakan dari berbagai pihak baik dari dalam maupun dari luar Palestina. Padahal sebelumnya disetujui komite kementerian pemerintahan Netanyahu.

Sebuah radio umum Zionis tadi malam mengungkapkan, dewan pimpinan kementerian Israel sedang mempelajari kemungkinan dilakukannya perubahan atas teks undang-undang tersebut yaitu terkait penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah. Sehingga UU hanya melarang penggunaan pengeras suara di tempat-tempat ibadah hanya dari jam 23.00 hingga jam 07.00 pagi hari saja.

Dewan menegaskan, perubahan ini dirasa lebih lentur sehingga tidak menimbulkan penolakan dari pengadilan tinggi Zionis.

Sementara itu, kelompok yahudi, Haturah, ekstrim kanan meminta ada penambahan, “kecuali suara terompet yang ditiupkan untuk memberitahu awal hari besar Sabtu” sebagai hari besar bagi agama yahudi.

Diprediksi dewan Knesset akan melakukan voting untuk memutuskan draft undang-undang ini Rabu besok.* [Hidayatullah]

Loading...
close
Loading...