Ditanya Jika Polisi Hentikan Kasus Ahok Soal Penistaan Agama, Begini Jawaban Rizieq

Loading...

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab memuji kinerja penyidik Bareskrim Polri dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita apresiasi saja kerja yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Malam ini sudah lakukan gelar perkara, sesuatu yang bagus, ini suatu terobosan hukum yang luar biasa dan ini menjadi sesuatu yang baik di masa depan dalam rangka supremasi penegakan hukum," kata Rizieq di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).

Rizieq menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik untuk memutuskan kasus tersebut.

"Kita beri kesempatan untuk mereka memutuskan dari hasil gelar perkara," kata dia.

Meski memberi kesempatan kepada penyidik, Rizieq tetap menginginkan Ahok sebagai tersangka.

"Insya Allah kalau sudah tersangka, kan pasti nanti ditahan. Jadi harus tersangka, ditangkap dan diadili," kata dia.

Ketika ditanya apa yang akan dilakukan FPI jika penyidik tak menemukan unsur pidana dalam kasus Ahok, Rizieq mengatakan: "Kita lihat nanti aja."

Ketika ditanya lagi mengenai apakah demonstrasi 25 November akan dilakukan jika kasus Ahok dihentikan karena tak ada unsur pidana, Rizieq menjawab: "Ya itu nanti, ada siaran pers sendiri." (Suara.com)

Loading...
close
Loading...