Kapolri: Kalau Ada yang Meminta Ahok Tak ditahan, Jangan-jangan...

Loading...

Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengungkapkan bahwa tim penyelidik yang berjumlah 27 orang sepakat untuk tidak menahan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau sering disebut Ahok.

Alasannya, Ahok kooperatif selama proses penyelidikan dan polisi tidak khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti, sebab barang bukti berupa video tersebut sudah di tangan pihak polisi.

Tito pun menyatakan tidak ditahannya Ahok sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan itu adalah kewenangan dari penyidik.

"Kalau ada yang minta (Ahok) ditahan, jangan-jangan ada agenda lain," kata Tito di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2016.

Tito mengatakan sebagai tersangka, Ahok juga memiliki hak asas praduga tak bersalah.

"Jika ada pihak-pihak memaksa yang bersangkutan ditahan, maka saya mengajak mari kita semua berpikir sangat rasional, logis, dan menghargai langkah-langkah dan mempertanyakan, kalau ada desakan-desakan itu, kemungkinan memiliki motif lain dan itu inkonstitusional," katanya.

Baca Juga: Ahok Jadi Tersangka Terkait Penistaan Agama. Begini Tanggapan Buya Syafii

Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan bahwa Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dikenai Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Ahok berhubungan dengan rekaman pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang menyebut Surat Al-Maidah ayat 51.

(Sumber: Nasional.Tempo.co)

Loading...
close
Loading...