Penolakan Keras FPI Soal Gelar Perkara Ahok Disiarkan Langsung, Alasannya bikin kamu...

Loading...

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menuding Gelar Perkara secara terbuka yang bakal dilakukan Polri terkait penyelidikan kasus dugaan penistaan agama merupakan obstruction of justiceatau menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Hal ini lantaran menurutnya gelar perkara tersebut telah disiapkan untuk melindungi Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama agar lolos dari jeratan hukum. Munarman menyatakan, berdasar informasi yang dimilikinya, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada ahli atau saksi akan diarahkan untuk meringankan tindak pidana yang diduga dilakukan Ahok.

Bahkan, katanya, 80 persen ahli dan saksi yang dihadirkan akan meringankan posisi Ahok, sementara 20 persen lainnya yang menyatakan bahwa Ahok bersalah.

"Media akan meliput, masyarakat disuruh menilai bahwa Ahok tidak bersalah, maka selesailah proses hukum ini," kata Munarman dan konferensi pers di Wisma Kodel, Jakarta, Senin (7/11).

Munarman menegaskan, pada prinsipnya, gelar perkara itu seharusnya dilakukan secara tertutup. Jika alat bukti masih dinyatakan kurang, pimpinan kepolisian seharusnya memerintahkan tim penyelidik untuk mencari bukti-bukti tersebut.

"Yang didorong itu mencari buktinya. Pasal 156 a KUHP (tentang penodaan agama) itu seperti membalik telapak tangan. Gampang dan mudah, tapi kalau niatnya jahat lain cerita," katanya.

Namun, gelar perkara secara terbuka ini justru melangkahi lembaga peradilan. Hal ini lantaran lembaga peradilan merupakan ajang untuk membuktikan atau membantah dugaan tindak pidana.

"Kalau begini untuk apa pakai lembaga peradilan. Bubarkan pengadilan dan sisakan gelar perkara," tegasnya.

Jika gelar perkara membuat Ahok lolos dari jeratan hukim, Munarman menyatakan pihak kepolisian dan pemerintah telah melakukanobstruction of justice. Menurutnya, dalam konvensi hak asasi manusia (HAM) internasional, obstruction of justicemerupakan salah satu kejahatan HAM terberat.

"Dalam hukum HAM universal, negara ini sudah melakukan obstruction of justice. Menghalang-halangi orang untuk mendapatkan keadilan," katanya. (SN)

Loading...
close
Loading...