Loading...
Mata Tasbih, Jakarta - Beberapa kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya membuat banyak pihak prihatin. Minuman keras dan dorongan amarah kebanyakan menjadi latar belakang para pelaku yang masih di bawah umur.
Baca Juga: Pengacara Pembunuh Eno Di Kejam Warga Karena Minta RA Dilepaskan Dari Pasal Pembunuhan
Menanggapi persoalan tersebut, seperti yang dilansir dari liputan6.com, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, untuk penjahat seksual di bawah umur tidak harus lantas dimaafkan dan diberikan keringanan hukuman.
"Untuk pelaku di bawah umur dan tidak mampu bukan berarti dapat permaafan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dimaafkan siapapun yang lakukan," kata Khofifah di Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016).
Khofifah melanjutkan, dengan mudahnya dikabulkan permohonan maaf dari pelaku atau dengan alasan anak di bawah umur justru bisa menjadi bumerang di kemudian hari.
"Di pengadilan minta dimaafkan, jangan dihukum, atau keluarga minta lagi supaya dibebaskan dan seterusnya, hal itu tidak ada efek jera nanti," tegas Khofifah.
Bahkan, Khofifah menambahkan, jika kekerasan seksual dilakukan oleh orang terdekat bisa dijerat dengan pemberatan hukuman.
"Jika pelaku merupakan orang terdekat maka harus diberi pemberatan 1/3 dari hukumannya. Karena orang terdekat itu harusnya menjadi penjaga (terutama kekerasan seksual)," ujar dia.
Meski begitu, Khofifah menuturkan dalam revisi yang kedua soal UU Perlindungan Anak, selain memberi punishment pada pelakunya, pemerintah juga memberikan psikososial terapi pada korban, keluarga maupun pelaku.
Baca Juga: Lihat Pelapor Kasus Saipul Jamil Peragakan Adegan 'Hap..hap..hap' Hakim Tertawa Geli
"Karena ada juga pelaku yang sebetulnya kondisi traumatik. Maka pelaku yang alami trauma juga diberi psikososial terapi," tutup Khofifah.
www.liputan6.com
Loading...