Pengacara Pembunuh Eno Di Kejam Warga Karena Minta RA Dilepaskan Dari Pasal Pembunuhan

Loading...

Mata Tasbih, Tangerang - Kuasa hukum 3 tersangka pembunuh sadis Enno Farihah (19) mengatakan bahwa salah satu tersangka, yakni RA (16) semestinya tidak dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Saya menuntut agar RA dilepaskan dari Pasal 338 yang dijeratkan kepadanya, " kata kuasa hukum tiga pembunuh Enno, Teddy Wahyudi pada Kamis (19/5/2016).

Menurut Teddy, RA harus dilepas dari pasal tersebut karena tidak ada tindakannya yang membuat Enno tewas.

"Dia hanya memukul kepala Enno satu kali dengan cangkul, dan tidak menyebabkan Enno tewas. Dia juga memukul Enno sambil memejamkan mata karena takut, " kata Teddy.

Menurut Teddy, RA semestinya hanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau perusakan secara bersama-sama.

Diberitakan sebelumnya oleh Warta Kota, sebelumnya oleh Warta Kota, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan terhadap Enno Farihah pada Jumat (13/5) lalu. Ketiganya berinisial RA (16), I (24), dan R (24).

Kondisi mental ketiga tersangka sendiri, kata Teddy, hingga Kamis malam sudah berangsur membaik dibanding hari sebelumnya.

"Mereka dimasukkan ke sel khusus dan mendapat perlakuan baik dari petugas, " kata Teddy lagi.

Dari ketiga tersangka, lanjut Teddy, hanya RA seorang yang tetap tenang dan sama sekali tidak meneteskan air mata.

"Saya melihat memang ada yang berbeda dengan RA ini. Dia tenang sekali, baik itu saat pemeriksaan maupun rekonstruksi. Seperti seolah-olah sudah pernah melakukan ini sebelumnya, " kata Teddy.

Teddy pun sudah meminta polisi untuk mendatangkan psikiater untuk mendampingi RA.

"Saya sudah sampaikan ke penyidik, si RA ini sepertinya agak lain. Saya sudah minta RA ditemani psikiater," katanya

Permintaan pengacara itu langsung disambut cemoohon dari banyak netizen, diantaranya :

Aditia Javier Hernandez : Buset lu kira mukulnya pake guling .tidak menyebapkan kematiann...lu jadi pengacara sekolah dullu ga si..? Ko bego?

Galih G. Wilis: Mudah mudahan anak nya pengacara anjing ini klu perempuan di perkosa orang lalu di bunuh kaya eno,.saya ingin tau di nyuruh nglepasin trsgka,.klu anaknya laki 2 mudah han di perkosa bencong lalu di gigit titit nya smpk modaaar dia mau bilang apa,.pengacara biadaaap nggak ngrasain kaya apa sakitnya korban dan klrga,.udh tau salah di belain,.mudh 2 han pengacara macam gini kena Azaaaab dunia akhirat.

Galih G. Wilis: Pengacara anjing suruh buka mata dan hatinya klu punya mata sama hati,.kaya apa kelakuanya,.mudh 2 han menimpa anak nya

Den Bagus: Jika benar, semoga saja keluarga pengacara tersebut mengalami hal serupa. Apa dia juga akan berusaha melepas pelaku nya???

Aisyah Naher: Pengacara buta mata,buta hati,buta pikiran,sama seperti pelaku,ya اَللّهُ beri mereka hidayahMu,aamiin.

Dhewy Tatum: biar allah yg mmblasnya....terkdang mata manusia bsa buta hnya krna uang,tapi stitikpun kslahan tak luput dri pndangan allah

Fahimah Ragil: enak aj minta RA d lepaskan....klo yg jadi korban anak,adik,sodra u gmna...apa u g'akn menuntut si pelaku,dlm arti melepaskan begitu aj??jd ‪#‎pengacara‬ it yg tegas,jgn asal trima duitnya aja....

Dody Talang: pengacara sama pelaku nya sama2 gack punya hati nurani

Usman Namus: Tak dungak no anak e pengacara iku di perkosa wong sak kampong .... Gak nyadar gimana kalau anake pengacara itu sendiri seng diperkosa gmn rasae .....

Mery Wang Amcj: Semoga keadilan bisa ditegakkan.Jd tdk semudahnya saja mengahabiskan nyawa seseorang lalu bisa dihukum ringan.jd bisa saja dng mudahnya org melakukan keslhan krn merasa hukuman akan ringan.Tapi bagaimana dng nasib kel.korban seumur hidup sulit mrk melupakan kejadian yg menimpa slh satu kel.mrk.

Don Sandaroses: itu biasa terjadi bagi oknum pengacara cari muka dgn sejuta dalil agar tersangka di lepas dan nama nya sebagai advokat menjulang tinggi... pembunuh ya tetap pembunuh.. orang salah masih di telikungin.. jgn berfikir hebat bisa bikin kasus ini senyap bung.

Pengacara goblog, itu ketiga tersangka punya andil membunuh semua. Pengeroyokan, penganiayaan yang berujung kematian.

© SuaraNetizen.com

Loading...
close
Loading...