Tersangka Pembunuh Eno Berpeluang Dibebaskan... Ini Alasannya

Loading...
Mata Tasbih, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tengah merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Eno Parihah. Gadis yang dibunuh setelah diperkosa dan gagang cakul di kelaminnya.

‎BAP ini harus dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, penyidik punya waktu 15 hari untuk melimpahkan BAP tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Sebab, jika waktu itu lewat, maka salah satu tersangka yakni RA (15) harus dibebaskan secara hukum dengan alasan masih di bawah umur.

“Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orang tua,” ujar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/5/2016).

Oleh karena itu, ujar Awi, penyidik mengebut perampungan berkas perkara. Pengerjaan berkas perkara itu meliputi, konstruksi pasal, identitas tersangka, ‎barang bukti, korban, dan segala hal yang berkaitan kasus tersebut.

“Kami upayakan agar segera diterima jaksa. Karena tersangkanya di bawah umur, kami terbentur dengan Undang-undang Perlindungan Anak,” ‎bebernya.

Baca Juga: Pengacara Pembunuh Eno Di Kejam Warga Karena Minta RA Dilepaskan Dari Pasal Pembunuhan

Meski begitu Awi tetap optimistis lantaran hampir semua prosedur sudah dirampungkan penyidik. Hanya hasil labotorium (labfor) terkait bukti-bukti forensik masih dalam proses penyelesaian.‎ “Kami butuh bukti yang menguatkan. Salah satunya hasil forensik itu,” bebernya.

(Mg4/jpnn/pojoksulsel)

Loading...
close
Loading...