Fakta Baru Kasus Pembunuhan Mirna Kini Terungkap!

Loading...

Mata Tasbih - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (3/8/2016). Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu salah satunya menghadirkan saksi dokter forensik Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, dr Slamet Purnomo.

Dalam kesaksiannya, Slamet menyebut jenazah Mirna tidak pernah diautopsi oleh dokter forensik RS Sukanto Mabes Polri. "Autopsi tidak dilakukan," katanya seperti dilansir Kompas.com.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica terlihat kaget mendengar penjelasan saksi itu. "Kita baru tahu dia tak diautopsi," katanya seperti dilansir Merdeka.com.

Autopsi merupakan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang telah meninggal. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan bagaimana orang tersebut meninggal.

Menurut Slamet, ada beberapa alasan mengapa jenazah Mirna tidak diautopsi. Alasan pertama, atas permintaan dari penyidik polisi. Penyidik, kata Slamet, hanya meminta dilakukan pengambilan dari sampel lambung, empedu, hati dan urine. Kedua, saat itu jenazah Mirna sudah dalam kondisi diawetkan dan dirias.

Dalam kasus kematian yang diduga terpapar racun, autopsi, kata Slamet, bukan satu-satunya acuan membuktikan adanya racun. "Satu-satunya jalan adalah mengambil lambung tersebut. Bisa tunjukkan ada enggak racun tadi dalam lambung korban," ujarnya.

Sampel lambung itu nanti akan dibuktikan oleh Laboratorium Toksikologi. Ada atau tidaknya racun pun akan terkuak dari hasil laboratorium.

Kesaksian ahli toksikologi forensik Bareskrim Mabes Polri Nursamran Subandi dalam sidang yang sama memastikan zat yang ada dalam tubuh Mirna adalah natrium sianida (NaCN). Zat ini, kata dia, merupakan zat beracun tinggi.

Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rabu (3/8/2016). Sidang dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu salah satunya menghadirkan saksi dokter forensik Rumah Sakit Sukanto Mabes Polri, dr Slamet Purnomo.

Dalam kesaksiannya, Slamet menyebut jenazah Mirna tidak pernah diautopsi oleh dokter forensik RS Sukanto Mabes Polri. "Autopsi tidak dilakukan," katanya seperti dilansir Kompas.com.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica terlihat kaget mendengar penjelasan saksi itu. "Kita baru tahu dia tak diautopsi," katanya seperti dilansir Merdeka.com.

Autopsi merupakan pemeriksaan menyeluruh pada tubuh orang yang telah meninggal. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab dan bagaimana orang tersebut meninggal.

Menurut Slamet, ada beberapa alasan mengapa jenazah Mirna tidak diautopsi. Alasan pertama, atas permintaan dari penyidik polisi. Penyidik, kata Slamet, hanya meminta dilakukan pengambilan dari sampel lambung, empedu, hati dan urine. Kedua, saat itu jenazah Mirna sudah dalam kondisi diawetkan dan dirias.

Dalam kasus kematian yang diduga terpapar racun, autopsi, kata Slamet, bukan satu-satunya acuan membuktikan adanya racun. "Satu-satunya jalan adalah mengambil lambung tersebut. Bisa tunjukkan ada enggak racun tadi dalam lambung korban," ujarnya.

Sampel lambung itu nanti akan dibuktikan oleh Laboratorium Toksikologi. Ada atau tidaknya racun pun akan terkuak dari hasil laboratorium.

Kesaksian ahli toksikologi forensik Bareskrim Mabes Polri Nursamran Subandi dalam sidang yang sama memastikan zat yang ada dalam tubuh Mirna adalah natrium sianida (NaCN). Zat ini, kata dia, merupakan zat beracun tinggi.

Sementara itu, berdasarkan uji laboratorium, timnya menemukan kandungan yang berbeda dalam lambung Mirna. "Positif sianida dengan kandungan sekitar 0,2 miligram per liter di dalam lambung," kata Nursamran.

Perbedaan itu terjadi karena sianida merupakan zat yang mudah larut dalam air. Kadar sianida yang berada di dalam lambung dapat menurun drastis.

Nursamran menjelaskan, efek sianida akan hilang saat dimasukkan atau dicampur ke dalam air panas. Sianida akan punya efek samping jika air yang dicampurkan itu dingin.

Karenanya, ia menyebut pelaku yang memasukkan sianida ke dalam es kopi vietnam Mirna adalah orang yang pintar. "Makanya pelaku ini cukup smart, pintar Yang Mulia. Artinya, dia tahu kalau sianida kena panas itu hilang," kata dia.

Berdasarkan pengujian yang dilakukan, Nursamran memperkirakan pelaku memasukkan sianida itu sekitar pukul 16.30 hingga 16.45. Berdasarkan CCTV, Mirna minum kopi pukul 17.20 pada Rabu (6/1/2016).

Mirna meninggal pada Rabu (6/1/2016) setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Es kopi itu diketahui mengandung sianida. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jessica dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana. beritagar.id

Baca Juga:
Tragedi Eno Parihah Kembali Terjadi di Lampung, 3 Pria Dewasa Ini Lecehkan ABG 17 Tahun dan Tusuk Miss V dengan Batang Singkong Hingga Tewas


Loading...
close
Loading...