Loading...
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mengetahui mengenai ahli tafsir dari Mesiryang akan menjadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ahli tafsir dari Mesir itu akan memberikan kesaksiannya pada gelar perkara terbuka yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"(Ahli tafsir dari Mesir) bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media," kata Ahok, saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.
Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito tak mempermasalahkan hal ini.
Ia kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia.
Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.
"Kalau dari terlapor ngambil (ahli tafsir) dari Mesir ya silahkan. Enggak ada masalah," pungkas Tito.
Rencananya gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.
Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.
Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodokepada Tito agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.
Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.
Dengan Biaya Sendiri
Bukan lobi maupun kompensasi uang. Kedatangan ulama besar Mesir, Syekh Musthofa Amr Al Wardani (dalam penulisanMesir, Shekh Amrou El Wardanei) menjadi saksi ahli meringankan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah inisiatif sendiri.
Syekh yang menjadi Deputi Bidang Kaderisasi Lembaga Fatwa Al Ifta Mesir itu akan hadir sebagai saksi ahli bagi Gubernur (nonaktif) DKI Jakarta pada gelar perkara kasus penistaan agama yang dihelat Mabes Polri, Selasa (15/11).
"Itu memang Syekh-nya yang sendiri yang menawarkan diri ke Ahok, untuk memberi keterangan di kepolisian. Karena beliau menyampaikan merasa terpanggil dengan yang terjadi di sini," kata juru bicara Tim Pemenangan cagub/cawagub Ahok-Djarot, Donny Tjahya di Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Donny, selama ini Syekh mengikuti perkembangan kasus Ahok. Terutama pasca demo besar 4 November lalu. Mengenai informasi rencana kedatangan Syekh, pertamakali disampaikan Ahok kepada tim pemenangan.
Sebagaimana penjelasan Ahok, Syekh Musthofa justru yang menelepon lebih dulu ke Ahok. beberapa hari pasca demo 4 November lalu. Setelah itu, keduanya membahas lebih mendalam perihal pidato yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu akhir September lalu.
"Secara keseluruhan komunikasi dilakukan oleh Ahok sendiri dengan Syekh. Jadi, ide atau yang berinisiatif itu menjadi saksi ahli itu dari ahli Mesir tersebut," tutur Donny.
"Nah, dalam proses komunikasinya itu, Syekh menyampaikan ingin membela Ahok," sambungnya.
Donny mengaku tidak tahu apakah Ahok sudah pernah bertemu dengan Syekh Musthofa atau belum sebelumnya. Diketahui, Syekh Amru Al Wardani pernah datang ke Jakarta dan memberikan ceramah pada Februari 2016.
"Saya juga tidak tahu, apakah Pak Ahok sempat bertemu dengannya saat datang ke Jakarta Februari lalu."
Donny juga menjelaskan bahwa Syekh Musthofa yang membiayai sendiri keberangkatannya dari Kairo, Mesir ke Jakarta. Begitu pula biaya penginapan selama tinggal di Jakarta.
"Kedatangannya ke sini disiapkan oleh protokoler Ahok langsung. Untuk biaya pesawat dan hotel yang bayar beliau sendiri, karena kemauan sendiri. Tapi, teknisnya nanti apa akan diganti oleh Ahok, itu dibicarakan nanti berikutnya. Karena mungkin setidaknya Ahok ingin menyampaikan terima kasih," jelasnya.
Menurutnya, Syekh Musthofa Amr Al Wardani bersama beberapa saksi dan ahli dari Ahok akan menghadiri gelar perkara kasus penistaan agama di Mabes Polri pada Selasa (15/11) pagi.
"Besok (hari ini), Isya Allah beliau akan hadir di Mabes Polri. Jadi, selain beliau ada beberapa saksi dan ahli dari Ahok, terakhir ada enam orang. Profesor Muladi akan hadir sebagai ahli," ungkapnya.
"Nantinya Syekh akan memberi keterangan atau penafsiran terhadap substansi dari apa yang dituduhkan kepada Ahok, apakah yang disampaikan Ahok itu menistakan agama tidak," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Donny juga membantah kabar kesediaan Amr Al Wardani menjadi saksi ahli untuk perkara Ahok adalah karena bantuan Presiden Joko Widodo ataupun PDI Perjuangan melalui Duta Besar RI untuk Mesir, Helmy Fauzi.
Helmy Fauzi diketakui merupakan politikus PDI Perjuangan yang pernah jadi Dewan Pakar Hubungan Internasonal Seknas Jokowi.
"Itu nggak benar. Karena yang berinisiatif menawarkan diri itu datang dari Syekh-nya sendiri," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bocorkan Ciri-Ciri Aktor Politik Yang Disebut-Sebut Tunggangi Demo Ahok
Donny juga berharap dan mengajak semua pihak yang berkepentingan dengan kasus penistaan agama diduga dilakukan oleh Ahok agar bisa menerima apapun hasil penyidikan dan gelar perkara dari penegak hukum, Polri.
"Pertama, Presiden Jokowi sudah menegaskan, dirinya tidak akan melindungi hukum dan melepaskannya kepada proses hukum," kata Donny.
"Dan Ahok pun sudah siap jika memang nantinya cukup bukti, monggo (ditetapkan menjadi tersangka). Tidak ada mempengaruhi karena gelar perkaranya pun dilakukan secara terbuka dan terbatas dan diawasi pihak internal dan eksternal Polri," ujar Donny.
"Mari serahkan kepada proses hukum, apapun keputusan penegak hukum nantinya harus bisa diterima semua pihak yang berkepentingan. Inilah proses hukum, ini negara hukum. Tidak bisa kita semaunya (menjadikan seseorang tersangka). Kalau semaunya, enggak perlu proses hukum ini lagi," tukasnya. [Tribun]
Loading...