Di Tahun 2018, Gaji PNS Muslim Bakal Dipotong, Untuk Apa?

Loading...

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) yang muslim akan dikenai pemotongan. Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ketentuannya. Kelak bagi PNS yang beragama Islam, gajinya akan dipotong gajinya sebesar 2,5 persen. Hal ini dilakukan sesuai aturan zakat.

“Sedang dipersiapkan Perpres tentang Pungutan Zakat bagi ASN Muslim. Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin, di Istana Negara, Jakarta, Senin (05/02/2018). Demikian seperti dikutip dari reportase Viva.co.id, Selasa (06/02/2018).

Menurut Menteri Agama, aturan ini akan berlaku di tahun 2018 ini. Pengesahan aturan terkait saat ini hanya tinggal menunggu payung hukum saja.

Namun, sebagai catatan, bagi ASN yang menolak kebijakan ini, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan dan melayangkan sikapnya.

“Bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan,” lanjut Lukman Syaifudin.
Mencapai Rp 270 Triliun

Disebutkan Lukman, kebijakan ini bukan sebuah paksaan bagi ASN muslim. Ketentuan ini hanya berupa imbauan. Hal ini diberlakukan mengingat, lanjut Lukman, potensi zakat yang sangat besar.

Dengan potensi itu, ke depannya ada banyak hal bermanfaat yang bisa dilakukan untuk masyarakat. Bahkan dikatakan, potensi zakat secara keseluruhan berdasarkan hitungan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa mencapai Rp 270 triliun.

Melansir laman Tempo.co, pengumpulan zakat khusus tersebut lebih tepatnya bertujuan agar dana dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan selain berguna untuk peningkatan kesejahteraan.

“Jadi dengan cara seperti ini, kami berharap potensi zakat yang hakikatnya sangat besar ini bisa lebih didayagunakan untuk hal-hal yang jauh lebih produktif untuk kemaslahatan bersama,” urainya kemudian.

Apalagi nanti jika sudah diberlakukan zakat bagi ASN muslim ini.

“Sekarang sedang dihitung, berupaya, ASN jumlahnya lebih dari empat juta,” tambahnya.

Lebih lanjut mengenai prosesnya, zakat yang dipotong dari ASN sepenuhnya akan dikelola oleh Baznas. Setiap honor gaji diberikan, maka otomatis akan dipotong untuk zakat sebanyak 2,5 persen.

“Dikelola oleh Baznas, yang mengelola zakat, baik pengumpulan dan pemanfaatannya, sudah ada badan sendiri itu Baznas,” tukas Lukman.

Loading...
close
Loading...