Loading...
Sebuah video syur yang menampilkan hubungan intim antara seorang siswi SMA dengan seorang duda bernama Agus beredar luas melalui aplikasi Facebook Messenger.
Di balik beredarnya video syur tersebut, ada fakta tak terduga mengenai pelakunya. Ternyata, penyebar video adalah Agus. Ia nekat menyebarkannya karena tak terima diputuskan oleh kekasihnya yang masih SMA, sebut saja Melati.
Awalnya, Melati meminta putus dari Agus. Namun, Agus malah mengancam akan menyebarkan video syur mereka berdua jika siswi SMA di Kecamatan Babulu, Kalimantan Timur tersebut tetap meminta putus.
Meski diancam, Melati tak gentar dengan keputusannya. Ia tetap mengakhiri hubungannya dengan Agus. Saat itulah Agus menyebarkan video syur keduanya.
Agus mengirimkan video kepada teman-temannya dan teman-teman sekolah Melati melalui Facebook Messenger.
Tak terima dengan ulah mantan pacarnya, Melati dan kedua orangtuanya segera melapor ke polisi. Pria 33 tahun tersebut dilaporkan ke Polres Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (30/10/2018) lalu.
Mengenai kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan Agus.
“Pelaku mengaku telah melakukan persetubohan dengan anak di bawah umur. Dia juga mengakui menyebar video berkonten persetubohan melalui Facebook Messenger,” terang Iswanto, Sabtu (3/11/2018), dikutip dari jpnn.com.
Setelah ditangkap, Agus dijebloskan ke sel di Polres PPU. Ia awalnya hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE karena menyebarkan video asusila melalui media sosial.
Namun, pihak berwajib juga menjeratnya dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur.
Selain menangkap Agus, petugas juga mengamankan barang bukti berupa foto dan video.
“Sudah diamankan di polres beserta satu foto dan video berkonten pornografi,” tukas Iswanto.
Loading...